SINJAI, Kompak Nusantara Online --
DPRD dan pemkab sinjai mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tetang APBD Kabupaten Sinjai tahun 2022 di ruang utama Gedung DPRD, Senin 27/12/21.
Rapat paripurna yang di pimpin oleh ketua DPRD Sinjai "Jamaluddin" bersama beberapa wakil ketua dewan, mengatakan bahwa penetapan APBD ini sebelumnya telah di lakukan pembahasan tentang APBD tahun 2022 bersama DPRD dan tim anggaran Pemerintah Kabupaten Sinjai, dalam rapat paripurna DPRD di sahkan 7 Raperda untuk di serahkan Bupati Sinjai, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022,
Raperda yang di sahkan yakni Raperda tentang pajak sarang burung walet, Raperda tentang perizinan berbasis resiko, Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung,
Raperda penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya termasuk bahan beracun, dan Raperda inisiatif DPRD tentang perencanaan pelaksanaan pembangunan kawasan pedesaan, pemanfaatan dan pendayagunaan aset desa,
dengan di sahkannya Raperda tersebut semuanya telah melalui pengkajian antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DRPD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.
Selanjutnya Bupati ASA menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Dewan, dengan pembahasan APBD 2022 bisa di selesaikan, dan kepada tim anggaran pemerintah daerah terimakasih telah melaksanakan tugas pembahasan Raperda APBD tersebut,
Di hadiri para wakil ketua DPRD dan anggota dewan yang mengikuti, kemudian dari unsur eksekutuf di hadiri Bupati dan wakil Bupati Andi Seto Gadhista Asapa-Andi Kartini Ottong, Sekda Sinjai, Staff Ahli bupati, para kepala OPD, dan pejabat lingkup pemkab sinjai. (Iar/Red).
Editor : Sri Indah Wahyuni
0 Komentar