SINJAI, KOMPAK NUSANTARA ONLINE--
Menanggapi keluhan warga kelurahan lappa Kabupaten Sinjai terkait sapi liar, tim patroli reaksi cepat terjun langsung kelapangan menangkap sapi liar
Sapi liar di Kabupaten Sinjai diamankan sebanyak,tujuh ekor sapi yang diamankan ke kandang sementara Pos PRC Satpol PP di Kompleks Eks Kantor Bupati Lama, jalan Ahmad Yani Sinjai, Rabu (31/08/2022).
Satpol PP Kabupaten Sinjai terus melakukan himbauan kepada masyarakat agar hewan ternak mereka tetap dikandangkan.
Sapi yang berhasil diamankan akan dikenakan biaya pemeliharaan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
Jamaluddin Kasi Oprasional dan pengendalian Satpol PP Sinjai menyatakan ternak yang ditertibkan kemarin terjaring ternak yang berkeliaran di kelurahan lappa dan diamankan anggota kami dari tim reaksi patroli cepat (PRC) sebanyak tujuh ekor hewan ternak sapi dan mekanisme untuk persyaratan untuk pengambilan harus ada pengantar dari pemerintah setempat termasuk kelurahan lappa termasuk kelurahan lappa di mana ada ternaknya terjaring oleh satuan pol PP akan diurus dengan persyaratan pengantar dari kelurahan dan memiliki kartu ternak yang diurus oleh dinas peternakan sinjai
",Ada tujuh ekor sapi kita amankan terdiri dari 3 ekor induk yang lain anak, anggota kami juga mendapat insiden kecelakaan karena sapinya liar sehingga jadi korban dari sapi tersebut", Ucapnya
Sesuai Perda denda Rp.50 ribu per hari untuk biaya pemeliharaan selama berada di kandang sementara
Satpol PP Snjai pun tegas enggan menyerahkan sapi ke pemiliknya, jika tidak ada kandang sapi yang disiapkan. Hmsria/Iar.
Pewarta : Bakhtiar
Editor : Sri Indah Wahyuni
0 Komentar