WAJO, KOMPAK NUSANTARA.COM --Dugaan adanya kesalahan yang di lakukan kepala Desa Liu Kec Majauleng mengangkat sekertaris dan perangkat desa lainnya menuai sorotan.
Dalam membantu proses roda pemerintahan Desa, mestinya desa punya aturan untuk menseleksi calon aparat perangkat desa dan melalui musyawarah misalnya sekertaris, bendahara dan yang lainnya dari kalangan masyarakat luas bukan dari keluarga dekat kepala desa.
Menurut sumber dari masyarakat yang tidak mau di sebut identitasnya mengatakan bahwa Desa Liu kec.Majauleng sangat rawan terjadi tidak pidana korupsi karna sekertaris desa Liu anak kandung dari kepada Desa.
Sudah jelas melanggar Undang Undang Korupsi No 28 Tahun 1999 sebagai mana yang diatur
tentang penyelengara negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat bangsa dan negara.
Jurnalis : ( A.Hi)
Editor : Sri Indah Wahyuni
0 Komentar