WAJO, KOMPAK NUSANTARA.COM -- Satreskrim Polres Wajo, Beberapa bulan lalu kecelakaan mobil truk yang mengangkut 340 jerigen (BBM) Bahan bakar minyak solar ilegal diangkut oleh truk yang terguling di jalan.A.Unru kec Tanasitolo kab Wajo.
Solar ilegal yang 340 jrigen diangkut mobil truk tersebut berasal dari Kabupaten Bone, dua tersangka, yakni Sopir dan Kondektur pengangkut BBM Solar bersubsidi telah di naikkan ke tahap (1) satu.
"Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal Setyawan, SIK., MH. Yang di konfirmasi langsung menyampaikan kepada Awak media ini, bahawa saat ini Berita acara pemeriksaan sudah tahap satu ke kejaksaan, dan saat ini sedang di teliti oleh kejaksaan, kita tunggu petunjuk jaksa. " Apabila sudah P21 kami akan bawa tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Wajo," ujar THEO Jumat, (15 /09/2023)
"THEO menyampaikan pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan saksi ahli atas kasus penimbunan solar yang melibatkan kedua tersangka, untuk memperjelas keterlibatan tentang pengangkutan dan kepemilikan solar tersebut "pemeriksaan saksi ahli sudah di lakukan ucapnya".
"Selain itu pihaknya akan kembali mengirim berkas perkara ke (KEJARI) Kejaksaan Negeri Sengkang jika sudah lengkap (P21),"tutup mantan kasat reskrim polres Soppeng.
Jurnalis : ATL
Editor : Sri Indah Wahyuni
0 Komentar