SELAYAR, KOMPAK NUSANTARA.COM --Pergantian Antar Waktu sisa periode 2019-2024 atas kekosongan salah satu kursi di DPRD Kep. Selayar akibat salah seorang anggota DPRD Kep. Selayar mengundurkan diri beberapa bulan lalu, maka Andi Jalil Muslim dari rekan separtai satu Daerah Pemilihann menggantikan untuk mengisi kekosongan tersebut melalui pergantian antar waktu.
Surat keputusan Pimpinan DPRD Kep. Selayar dibacakan oleh sekretaris DPRD Masdar J.
Pergantian antar waktu melalui surat pengusulan PAW dari DPP Partai Gerindra Nomor: 08/0167/A/DPP/Gerindra/2023.
diproses sesuai mekanisme hingga terbit Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomo: 1477/X/2023, tanggal 17 Oktober 2023.
Pelantikan dilaksanaka pada hari jum'at 20 Oktober 2023 melalui Sidang Paripurna Luar Biasa DPRD Kep. Selayar yang dipimpin Ketua DPRD Mappatunru, S.Pd. sekaligus mengambil sumpah jabatan terhadap Andi Jalil Muslim sebagai Anggota DPRD Kep. Selayar Pergantian Antar Waktu Sisa Periode 2019-2024,
Dihadiri Anggota DPRD, Anggota Forkopimda, Sekretaris Kabupaten, Staf Ahli, Kepala OPD se Kab. Kep. Selayar, Camat, Kepala Desa/Lurah se Kab. Kep. Selayar serta undangan lainnya.
Bupati Kep. Selayar H. Basli Ali dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten Kepulauan Selayar Mesdiyono menyampaikan selamat mengemban amanah rakyat Kepulauan Selayar sesuai sumpah jabatan yang baru saja diucapkan semoga sukses dalam melaksanakan tugas tugasnya kedepan dan selamat melanjutkan program DPRD Kep. Selayar.
Ketua DPRD Kab. Kep. Selayar Mappatunru, S.Pd. menyampaika Selamat bergabung dan mengemban amanah sebagai Anggota DPRD Kab. Kep. Selayar dengan penuh rasa tanggung jawab
Usai pengambilan sumpah dan pelantikan Andi Jalil Muslim didampingi Isrtri menerima ucapan selamat dari pata undangan yang hadir.
Jurnalis : Nalawapa
Editor : Sri Indah Wahyuni
0 Komentar