BONE - Kompak Nusantara.Com-
Polres Bone merilis sejumlah barang bukti dan tersangka hasil Operasi Pekat Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan di Mapolres Bone, Rabu (31/7/2024). Seperti diketahui, operasi tersebut telah digelar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 hingga 27 Juli 2024.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya Ops Pekat adalah untuk pemberantasan penyakit masyarakat yang selama ini sering terjadi, juga menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bone.
"Adapun jumlah kasus yang berhasil di ungkap selama Operasi Pekat yaitu sebanyak 14 kasus. Ini terdiri dari Target Operasi (TO) 5 kasus maupun non Target Operasi sebanyak 9 kasus," ujar AKBP Erwin Syah dihadapan awak media.
Kemudian, lanjut Kapolres Bone, adapun 5 kasus yang diamankan yaitu, 1 kasus pencurian dengan pemberatan yang mana pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun. 1 kasus curanmor yang mana pelaku terancam pasal 362 KUHP pidana dengan hukuman maksimal 5 tahun.
5 kasus pencurian biasa dengan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 362 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun dan kemudian 7 kasus miras, 1 kasus judi di mana pelaku di persangkakan pasal 303 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun.
"Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang dengan barang bukti, 5 unit HP, 10 gram emas, 4 kendaraan bermotor roda dua, 2 unit helm KYT, 1 unit timbangan, uang sebanyak Rp 36.000, 1 set Domino dan miras dengan berbagai macam merek," tutupnya. (Suspi)
0 Komentar