BONE, KOMPAK NUSANTARA.COM -- Nurzelvia Rezky beranak satu Isteri sah dari Sertu Muh Aminuddin Nur Anggota TNI AD dari Kodim 1414 Tator Sulawesi Selatan, sangat kecewa atas keluarnya surat izin cerai yang telah dikeluarkan oleh pimpinan dimana surat izin cerai tersebut diputuskan secara sepihak, Selasa 5 November 2024.
Nurzelvia Rezky (26 ) saat menggelar konferensi pers di Jalan Sungai Limboto Kelurahan Ta Kecamatan T.Riattang yang didampingi ibu kandungnya serta kerabat dekatnya yang juga mantan Prajurit TNI AD mengatakan seharusnya pimpinan harus tegas dan bijak menangani permasalahan rumah tangga anggotanya dan mempertemukan kedua belah pihak dan berbicara jujur didepan Komandan dan ibu komandan " apa keinginan suami istri tersebut," tutur Zelvia.
"Lanjut dikatakan Zelvia memohon kepada komandan atau pimpinan untuk tidak memberikan dan mengeluarkan surat izin cerai kepada oknum anggota TNI AD yang sudah sering kali melanggar sekiranya komandan seharusnya mempertimbangkan hal tersebut mengingat anak kami masih balita ," papar Zelvia
Ditempat yang sama kerabat dekat Zelvia yang juga mantan TNI AD mengatakan ini sudah tidak adil atas adanya surat izin gugatan cerai secara sepihak yang diberikan kepada kuasa hukum oknum TNI AD tersebut yang berdasarkan surat perintah komandan KOREM 141/TP no sprint/449/x/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang perintah untuk mendampingi Sertu Muh Aminuddin Nur NRP 21160211020896 BA Kodim 1414 Tator dalam penyelesaian perkara perceraian.
Jurnalis : Suspi
0 Komentar