BONE, KOMPAK NUSANTARA.COM -- Nurzelvia Rezky beranak satu Isteri sah dari Sertu Muh Aminuddin Nur Anggota TNI AD dari Kodim 1414 Tator Sulawesi Selatan, sangat kecewa atas keluarnya surat izin cerai yang telah dikeluarkan oleh pimpinan dimana surat izin cerai tersebut diputuskan secara sepihak, Selasa 5 November 2024.
Nurzelvia Rezky (28) saat menggelar jumpa pers yang didampingi ibu kandungnya serta kerabat dekatnya yang juga mantan Prajurit TNI AD mengatakan seharusnya pimpinan harus tegas dan bijak menangani permasalahan rumah tangga anggotanya dan mempertemukan kedua belah pihak dan berbicara jujur didepan Komandan dan ibu komandan " apa keinginan suami istri tersebut," tutur Zelvia.
"Lanjut dikatakan Zelvia memohon kepada komandan atau pimpinan untuk tidak memberikan dan mengeluarkan surat izin cerai kepada oknum anggota TNI AD yang sudah sering kali melanggar sekiranya komandan seharusnya mempertimbangkan hal tersebut mengingat anak kami masih balita ," papar Zelvia
Ditempat yang sama kerabat dekat Zelvia yang juga mantan TNI AD mengatakan ini sudah tidak adil atas adanya surat izin gugatan cerai secara sepihak yang diberikan kepada kuasa hukum oknum TNI AD tersebut yang berdasarkan surat perintah komandan KOREM 141/TP no sprint/449/x/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang perintah untuk mendampingi Sertu Muh Aminuddin Nur NRP 21160211020896 BA Kodim 1414 Tator dalam perkara percepatan perceraian.
Ditempat terpisah Kapenrem141/Tp Mayor Inf Wahyudi, S.E. saat ditemui mengatakan terkait kasus Sertu Aminuddin Nur anggota Kodim 1414/Tator mengatakan dalam kegiatan Jumpa Pers kepada Wartawan/Media yg di hadiri Kasi Intel Kasrem 141/Tp Kolonel Inf Sunarto, S. Hub. Int, Kakumrem 141/Tp Kapten Chk Saud Tua Marpaung, S.E., S.H., M.H.
Terkait permasalahan Kasus Sertu Aminuddin Nur anggota Kodim 1414/Tator yg Istrinya (Sdri. Nurzelvia Rezky) merasa kecewa atas keluarnya Surat Izin Cerai, yang telah di keluarkan Pimpinan, yang mana surat tersebut menurutnya di putuskan secara sepihak, yang di ungkapkan Sang Istri saat jumpa pers, Selasa 5 November 2024 di Jalan Sungai Limboto, Tanete Riattang, Bone, Sulawesi Selatan.
Menanggapi hal itu, Kepala Hukum Korem (Kakumrem) 141 Toddopuli Kapten Chk Saud Tua Marpaung, S.E., S.H., M.H. menjelaskan,
1. Terkait Surat Izin Cerai yang diprotes oleh Sdri. Rezky karena tidak sesuai mekanisme dan prosedur adalah tidak benar dimana hal ini sudah melalui prosedur dan mekanisme yang diatur di dalam Lingkup TNI AD yaitu Juknis tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit TNI AD nomor Kep/496/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 dimana dalam proses tersebut ada prosedur yang harus dilalui yaitu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan melalui pemanggilan secara layak sebanyak 3 (tiga) kali namun saat panggilan ketiga Rezky datang, namun menolak untuk di BAP Satuan dan Rezky memilih kembali pulang artinya Rezkilah yang tidak faham dan tidak mengerti Prosedur dan mekanisme dalam hal ini.
2. Bahkan dalam Juknis tersebut dikatakan Penyelesaian perceraian perkawinan dituntut proaktif pejabat personel dan pejabat yang berwenang, apabila persyaratan administrasi sudah memenuhi norma yang berlaku dan tidak bertentangan dengan agama yang dianut, tetapi pejabat yang berwenang tidak menindaklanjuti dengan menerbitkan surat izin cerai, maka pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi dari jabatannya. Menurutnya, pimpinan dalam hal ini Danrem tidak mungkin menandatangani surat tersebut jika tidak sesuai mekanisme atau prosedur.
3. Jadi dalam hal ini, apanya yang tidak pernah dipertemukan dan dimediasi, kita sudah panggil tiga kali tapi hanya panggilan terakhir yang dihadiri, itupun dia maunya langsung menghadap pimpinan padahal tidak boleh, prosedurnya harus di BAP dulu, bahkan di Satuan lama juga pernah dilakukan mediasi oleh atasannya.
4. Saya juga mempertanyakan alasan Rezky mau mempertahankan rumah tangga karena masih sayang dengan Sertu Muh Aminuddin, Kalau memang sayang kenapa suaminya selalu dilaporkan, bahkan sampai tiga kali, masuk akal nggak??," kuncinya.
5. Adapun terkait gugatan cerai yang kami daftarkan, itu sudah diterima oleh pengadilan Agama Makassar dimana Rezki berdomisili di Makassar, jika yang bersangkutan berkeberatan, kami persilahkan Rezki menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Agama Makassar dan soal mediasi, saya sarankan kalau mau mediasi lagi, nanti di Pengadilan Agama jika tidak ada halangan tanggal 11 November 2024 akan di laksanakan sidang perdana.
Jurnalis : Suspi
0 Komentar