Breaking News

BINCANG JASA KEUANGAN DAN HALAL BI HALAL SESAMA INSAN MEDIA SULTRA




KOMPAK NUSANTARA.COM- Kendari - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA), Sepanjang periode 1 Januari sampai dengan 29 April 2024, OJK telah menangani 85 aduan pinjaman online ( pinjol) dengan sebaran Kota Kendari 42 Kasus, Kolaka 13 Kasus, Bau- Bau 5 Kasus, Konawe Selatan 5 Kasus, Kolaka Utara 4 Kasus, Bombana 3 Kasus, Muna 2 Kasus, dan Wakatobi 1 Kasus.

Sedangkan aduan investasi ilegal di Sultra sebanyak 54 kasus dengan sebaran kendari 11 kasus, Konawe Selatan 3 kasus, Konawe 2 kasus, Bau- bau 2 kasus, Buton 2 kasus, Bombana 2 kasus, dan Wakatobi,Muna, Kolaka, Kolaka Utara masing-masing 1 kasus.

Hal ini diumumkan Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Jaya kepada awak media, yang berlangsung di salah satu rumah makan di Kendari dalam acara bincang Jasa Keuangan Dan Halal Bi Halal Insan Media Sultra, ( Selasa, 30 April 2024).

Perilaku buruk petugas penagihan adalah salah satu permasalahan tertinggi dalam kasus pinjol sebanyak 54 kasus, dan 14 kasus yang masuk ke OJK Sultra diantaranya keberatan atas pencairan pinjol ilegal. Masyarakat mengeluhkan namanya tiba-tiba dicatut sebagai nasabah pinjol tanpa melalui prosedur izin resmi.

Permasalahan bunga/denda/pinalti 5 Kasus, legalitas Non-LJK 5 kasus, jumlah tagihan/sanggahan transaksi 3 kasus, produk/layanan tidak sesuai penawaran 3 kasus," ungkap Arjaya.

Bagi masyarakat terkena dampak dari kejahatan keuangan digital untuk melaporkannya ke polda Sultra melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) untuk sementara nomor kontak aduan HP/WA 081342459540 ( Penyidik Satgas pasti/Bripka Laode Muh Zamril).

Dengan maraknya kejahatan keuangan Digital, Polda Sultra bersama instansi terkait (OJK KOMINFO, BI, Pemerintah setempat dan instansi terkait lainnya), membentuk satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (SATGAS PASTI), akan membuka satgas pasti di Polda Sultra.

Untuk itu masyarakat diminta berhati-hati, amankan diri (data pribadi anda) dan kenali modus kejahatannya seperti mengiming-iming keuntungan yang besar, legalitas,dan identitas perusahaan tidak jelas, tidak terdaftar secara resmi di OJK, dan sebagainya." Hal ini diungkapkan Polda Sultra dalam acara bincang Jasa Keuangan melalui perwakilannya, yakni LA ODE USMAN RAUF, S.H PS. PANIT SUBDIT 2 EKSUS DITRESKRIMSUS POLDA SULTRA. 

Laporan Aisyah

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA