SINJAI, kompak-nusantara.com
PT. Bank Rakyat Indonesia BRI Cabang Sinjai, menyambut baik program pemerintah terkait kebijakan hapus tagih bagi kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Kebijakan ini memberikan kesempatan penghapusan utang kepada UMKM dengan sejumlah syarat dan kriteria tertentu.
Dikabupaten Sinjai sendiri BRI Cabang Sinjai sudah melakukan rangkaian sosialisasi yang diikuti awak Media baik media cetak, Online maupun TV yang dipimpin langsung pimpinan Cabang BRI Sinjai H.M.Dandy Wardana.
Pimpinan Cabang BRI Sinjai telah merespon amanah PP Nomor 47 Tahun 2024. BRI Sinjai kini tengah menelaah kriteria nasabah yang dapat mengikuti program hapus tagih sesuai dengan ketentuan yang diatur pada PP tersebut.
Pinca BRI Sinjai H.M Dandy Wardana menjelaskan terkait dengan PP 47 tahun 2024 di BRI Sinjai kita sudah bersurat ke pemerintah Kabupaten Sinjai Pj Bupati Sinjai, DPRD Sinjai kita perlu sosialisasikan lagi bagaimana peraturan PP 47 ini bisa dilaksanakan .
Alhamdulillah, teman-teman wartawan hari ini sudah bisa diberikan sedikit sosialisasi terkait PP 47 agar bisa masyarakat bisa mengetahui dari tangan wartawan dan bisa disampaikan melalui media. Selasa (10/12/2024).
Untuk kabupaten Sinjai sendiri BRI Sinjai sudah mengumpulkan data dan disampaikan yang bisa nantinya bisa hapus tagih yang sesuai aturan.
BRI Sinjai sudah melihat seperti apa kriteria bagi nasabah yang menjadi target hapus tagih.
Kredit macet yang bisa dihapuskan memiliki beberapa syarat, antara lain sisa pokok pinjaman yang tidak melebihi Rp. 500 juta dan bukan berasal dari program yang sedang berjalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). (Ria/Bakhtiar).
0 Komentar