Polman, Kompak Nusantara.com --- Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat, melalui Inspektorat Kabupaten Polman, menemukan sekitar 29 Oknum Kepada Desa dalam masalah Penggunaan Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Surat undangan Inspektorat Kabupaten Polman nomor : 417/Insp/700.1.2.5/XII/2024 tertanggal 19 Desember 2024, ditandatangani Inspektur Daerah, H. Ahmad Saipuddin, SH., M.M. ditujukan ke 29 Oknum Kepala Desa sebagaimana dalam lampiran daftar undangan.
Surat Undangan tersebut untuk hadir menerima penyampaian sekaligus membahas hasil temuan APIP Inspektorat Kabupaten Polman berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pengelolaan anggaran Dana Desa (PDD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021 sd 2023, dikaitkan pembahasan penyelesaian tindak lanjut hasil temuan tersebut.
Diantara 29 Desa sesuai daftar lampiran undangan tersebut diduga terdapat Desa Arjosari, Campurjo, Segerang, Kurma, Tapango, Tapango Barat, Benato Rejo, Bunga-bunga, Duampanua, Patampanua, Sabura, Daala Timur dan Desa Induk Makkombong.
Salah seorang warga masyarakat Kabupaten Polman, Pujianto ketika dihubungi mendukung gagasan dan keinginan Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, berharap jika ditemukan oknum Kepala Desa, tidak dapat menyelesaikan tanggung jawabnya berdasarkan hasil temuan Inspektorat Kabupaten Polman terkait penggunaan pengelolaan dana desa dan Alokasi Dana Desa 2021 sd 2023 tersebut.
Dikatakan jika Kepala Desa tidak menyelesaikan temuan tersebut idealnya hasil temuan inspektorat tersebut sebaiknya diambil alih Kejaksaan Negeri Kabupaten Polman, sebagai tindak lanjut atas temuan inspektorat tersebut agar mendapat penyelesaian yang efektif dan tuntas.(Amit).
0 Komentar