Breaking News

Bupati Sidrap Apresiasi Polres Ungkap Kasus Pembunuhan di Rijang Pittu

Hosting Unlimited Indonesia


Sidrap - Kompak Nusantara.Com-
Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sidrap atas keberhasilan mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan A.P. Pettarani, Kelurahan Rijang Pittu, pada 16 Maret 2025 lalu.

"Secara pribadi dan atas nama masyarakat serta pemerintah Kabupaten Sidrap mengucapkan terima kasih atas kerja keras jajaran Polres Sidrap dalam pengungkapan pelaku pembunuhan," ucap Syaharuddin saat menghadiri press release di Mapolres Sidrap, Jumat (28/3/2025).

Hosting Unlimited Indonesia
Syaharuddin menyampaikan, dengan tertangkapnya pelaku, membuktikan polisi telah bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus yang menjadi atensi seluruh masyarakat Kabupaten Sidrap.

Ia tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga yang turut memberikan bantuan bukti-bukti rekaman CCTV sehingga aparat dapat mengungkap pelaku pembunuhan.

Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, dalam keterangannya menyampaikan,  Satreskrim telah mengamankan pelaku pembunuhan, AP (17).

Adapun kronologi kejadian bermula dari ibu korban, Gazali H. Asma Halim (40), yang mendapati korban tergeletak dalam rumah dalam kondisi bersimbah darah, kemudian meminta pertolongan ke tetangga.

"Namun korban tak terselamatkan dan meninggal dunia di TKP akibat luka tebas pada bagian leher depan dan belakang, bahu sebelah kiri, telapak tangan kiri dan kanan, serta lengan tangan sebelah kanan," terangnya.

Adapun modus operandinya, pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan menagih gaji yang sejak tahun 2023 belum dibayarkan oleh korban. Namun, sesampainya di rumah korban, pelaku tersulut emosi karena korban tidak membayarkan gajinya.

"Jadi korban ini menyampaikan ke pelaku tidak bisa membayarkan gajinya dengan alasan dia baru saja membeli motor baru dan korban meminta pelaku untuk pulang, dan saat itulah pelaku menghunuskan parangnya yang sebelumnya disembunyikan di dalam jaketnya lalu menebas korban. Setelah itu, tersangka meninggalkan lokasi dan membawa handphone korban," jelasnya.

Berdasar keterangan saksi dan bantuan bukti rekaman CCTV warga, Satreskrim berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Enrekang. Dari hasil penangkapan itu, Satreskrim Polres Sidrap juga mengamankan sepeda motor, parang, jaket, dan sandal.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, jo Pasal 365 ayat (3) KUHP.

"Karena pelaku patut diduga anak di bawah umur, maka diberlakukan sistem peradilan pidana anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012," pungkasnya.

Press release ini turut dihadiri Ketua DPRD, Takyuddin Masse, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Awaloeddin, Hakim Pengadilan Negeri, Masdiana, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan, Adi.
Hosting Unlimited Indonesia

0 Komentar

© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA