Parepare, Kompak Nusantara.Com - Sejumlah warga masyarakat Kota Parepare, mempertanyakan pembayaran sewa kios Parebeach Kota Parepare, tampaknya kian hangat dan menjadi buah bibir, perhatian dan tanggapan pro kontra diduga Pungli jika tak mengikuti peraturan yang berlaku.
Menurut geogle pengertian Pungutan Liar (Pungli) adalah tindakan memimta uang atau sesuatu lain secara paksa kepada seseorang, lembaga, atau perusahaan tanpa mengikuti peraturan yang berlaku.
Merujuk pada Pasal 128A Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah terkait besaran sewa barang milik daerah dijelaskan bahwa pasal 128A ayat (1) besaran paktor penyesuai sewa untuk kelompok jenis kegiatan bisnis sebagai mana dimaksud dalam pasal 127 huruf a ditetapkan sebesar 100 %.
Selanjutnya ayat (2) pada pasal tersebut dikatakan bahwa faktor Penyesuai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap : a. Koperasi yang dibentuk dan beranggotakan pegawai ASN; atau b. Pelaku usaha perorangan berskala Mikro dan kecil.
Dan ayat (3) dilanjutkan bahwa faktor Penyesuai sewa untuk kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sebesar; a. 75 % untuk koperasi sekunder; b. 50 % untuk koperasi primer; atau 25 % untuk pelaku usaha perorangan berskala Mikro dan kecil.
Dalam hal kerjasama pemanfaatan sebagai mana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2017, pasal 33 ayat (4) dikatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 diatur dalam Peraturan Walikota.
Regulasi yang terkait mengatur tentang sewa menyewa atau kerjasama atas Barang Milik Negara/Daerah tampaknya merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Praktek kerja sama atau Sewa menyewakan terhadap Barang Milik Daerah mestinya mengikuti peraturan yang berlaku, jika tidak mengikuti peraturan yang berlaku maka hal tersebut terkesan pungutan liar berpotensi menjadi tindak pidana korupsi atau kejahatan yang luar biasa, bisa di laporkan ke pihak berwajib untuk diusut lebih lanjut.
Untuk mendukung program Pemerintah Daerah terhadap kerjasama atas pemanfaatan barang milik daerah untuk mendukung pendapatan Pemasukan Asli Daerah (PAD) disarankan mengikuti peraturan yang berlaku terkait pedoman pengelolaan barang milik daerah, agar dikemudian hari tidak timbul masalah, sehingga semua pihak bisa mendukung dan menerima dengan baik.
Timbul pertanyaan bagaimana dengan pengusaha UMKM yang sudah terlanjur dipunguti pembayarannya, jika ada oknum yang merasa dirugikan dan melaporkan kejaksaan, mestinya dikembalikan atau dijadikan barang bukti, mengapa ? karena praktek pungutannya terkesan tidak sejalan dengan peraturan tersebut.
Untuk mencegah terjadinya masalah baru, sejumlah warga menyarankan kepada Dinas Perdagangan Kota Parepare merangkul para pengusaha UMKM), menjalin kebersamaan dan merevisi besaran sewa kios Parebeach agar didapatkan nilai sewa yang wajar sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga ada titik temu nilai Sewa yang wajar sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam No 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Demikian juga sebagai mana diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, realisasi penjabarannya melalui Peraturan Walikota.(Amit).
0 Komentar